Monday, August 15, 2016

Akhirnya, Indonesia Game Rating System Diresmikan.


Akhirnya Indonesia mempunyai sistem game rating sendiri yang dinamakan Indonesia Game Rating System atau IGRS. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Peraturan Menteri No 11 Tahun 2016 yang mengatur mengenai Klasifikasi Permainan Interaktif Elektroni. Peraturan mentri ini ditandatangani oleh Menkominfo Rudiantara pada tanggal 15 Juli 2016.
Rating game sendiri merupakan acuan bagi pembeli game untuk mengetahui akan seperti apa isi dari permainan itu sendiri. Ia juga bisa digunakan sebagai acuan bagi orangtua sebelum memperbolehkan anaknya memainkan sebuah permainan. Rating game ini untuk sementara hanya bersifat imbauan saja sebagai permulaan.

Proses IGRS ini sendiri sebetulnya cukup panjang, tahun 1998 dengan diprakarsai oleh Ibu Selliane Halia Ishak pada waktu itu menjabat sebagai Kasubdit Konten Multimedia, Direktorat Sistem Informasi, Perangkat Lunak dan Konten menerima anjuran Wendy Chandra dari praktisi industri Game yaitu pemilik majalah Gamestation untuk membuat sebuah rating game yang bisa mengawasi peredaran game di Indonesia. Apalagi peredaran game di Indonesia dirasaan tanpa pengawasan dan perusahaan yang banyak berasal dari luar tidak mengindahkan norma dan standar di Indonesia. Memang ada banyak rating game yang dianut oleh para developer atau publisher game berdasarkan sistem rating dari negara asalnya yang tentunya sangat berbeda bila diterapkan di Indonesia. Indonesia harus memiliki game rating tersendiri sekaligus mendaftarkan seluruh game yang beredar di Indonesia agar bisa diawasi bila ada konten yang di luar batas. Ibu Lolly Amalia Abdullah sebagai Direktur Sistem Informasi, Perangkat Lunak dan Konten waktu itu, mengundang para praktisi Industri Game untuk menerima masukan-masukan dalam rancangan pembuatan rating game Indonesia.

Baru tahun 2014 lalu, pertemuan panjang dilakukan oleh Kominfo seperti Ibu Selliane Halia Ishak, Bapak Luat Sihombing dan lain-lain bersama praktisi industri game yang tergabung dalam AGI (Asosiasi Game Indonesia) yang diketuai oleh Andi Suryanto. Akhirnya draft IGRS selesai tahun 2015 dan sempat diuji ke masyarakat. Dan pada akhirnya tahun 2016, IGRS ini diresmikan melalui Peraturan Mentri no. 11 Tahun 2016 dan ditandatangani oleh Mentri Kominfo, Rudiantara.


Ada lima kelompok umur yang diatur dalam IGRS ini, antara lain 3+ (umur 3 tahun ke atas), 7+ (tujuh tahun ke atas), 13+ (13 tahun ke atas), 18+ (18 tahun ke atas) dan SU alias semua umur. Adapun klasifikasi konten berdasarkan usia ini diatur sebagai berikut.
3 Tahun Ke Atas
  • Tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Tidak menampilkan kekerasan
  • Tidak menampilkan darah, mutilasi, dan kanibalisme
  • Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa
  • Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, atau bokong
  • Tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual
  • Tidak menampilkan penyimpangan seksual
  • Tidak mengandung simulasi judi
  • Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan pertukaran data
  • Menampilkan ketentuan pendampingan orang tua
7 Tahun Ke Atas
  • Tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Tdak menampilkan kekerasan
  • Tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli
  • Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa
  • Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  • Tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual
  • Tidak menampilkan penyimpangan seksual
  • Tidak mengandung simulasi judi
  • Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan dan pertukaran data pribadi
13 Tahun Ke Atas
  • Sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada produk memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tidak pada tokoh utama
  • Menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis
  • Tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah
  • Tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual
  • Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  • Tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan atau kekerasan seksual
  • Tidak menampilkan penyimpangan seksual
  • Bukan merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli
  • Mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Dapat memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual
  • Dapat memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa pertukaran data pribadi, dengan ketentuan harus dengan persetujuan pemilik data pribadi
18 Tahun Ke Atas
  • Sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar memperlihatkan unsur yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada tokoh utama
  • Menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia
  • Menampilkan unsur darah, mutilasi, dan kanibalisme
  • Mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual
  • Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  • Tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan dan/atau kekerasan seksual
  • Tidak menampilkan dan/atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan penyimpangan seksual
  • Bukan merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli
  • Mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan/atau transaksi keuangan
Keminfo rencananya akan mengumumkan IGRS ke publik, sekaligus meresmikan situs resmi IGRS yaitu: http://igrs.id dalam waktu dekat. Bagi game develpor atau publisher bisa segera mendaftarkan game nya untuk mendapatkan rating game yang telah ditentukan. Dan bagi masyarakat, semoga IGRS bisa memberikan muatan informasi suatu game agar tidak dimainkan yang tidak sesuai dengan umurnya.

No comments:

.

.