Wednesday, August 31, 2016
Info terbaru dari kantor Dirjen Pajak
Teman2, tidak percuma kita bersuara soal tax amnesty di media sosial.
*Info terbaru dari kantor Dirjen Pajak*
Dirjen Pajak keluarkan peraturan terbaru yang meringankan beban kita yang ingin bereskan laporan pajak masing masing
Peraturan baru itu antara lain:
1. Nilai harta yang kita laporkan sekarang tidak lagi harus harga pasar, tetapi harga wajar yang kita tentukan sendiri. Nilai yang kita tentukan ini tidak akan dikoreksi oleh petugas pajak dan tidak harus ada dokumen pendukungnya. Kedepannya pun petugas pajak tidak boleh melakukan penelitian terhadap nilai harta yang kita masukan ke Tax Amnesty ini, jadi benar2 terserah kita.
2. Kalau ada rumah atau mobil atau harta lain yang dibeli dari income yang sudah bayar pajak, tidak usah bayar tax amnesty tapi ikut pembetulan laporan pajak (SPT) saja. Begitu juga dengan harta warisan dan hibah, jika belum masuk di SPT cukup dilakukan pembetulan laporan pajak. Hanya perlu membayar Rp 100.000 biaya admin di kantor pajak. Dengan ikut pembetulan SPT ini, kita berarti patuh pada UU Perpajakan, tidur bisa enak.
3. Isi formulir juga sekarang lebih gampang. Harta dan utang yang telah dilaporkan di laporan pajak sebelumnya tidak perlu dirinci lagi, hanya perlu jumlah totalnya saja.
4. Sekarang pensiunan dan masyarakat yang pendapatannya Rp 4,5 juta per bulan kebawah tidak perlu punya NPWP, tidak wajib lapor SPT, tidak wajib ikut Tax Amnesty, dan tidak akan kena sangsi TA atau pun sangsi pajak
5. Tidak usah ijin kantor untuk ke kantor pajak, sekarang kantor layanan pajak juga buka di hari Sabtu jam 8-2 siang dan Minggu jam 8-12 siang.
Kalau mau info lebih lengkap telp aja ke hotline Tax Amnesty : 1500 745. Cukup profesional kok petugasnya
Jadi kita bisa lebih tenang , semoga bermanfaat !
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment